Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan private jet Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hari ini.
Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai bentuk tekanan publik atas mandeknya penanganan kasus yang sebelumnya berada di Komisi Pemberantasan Korupsi.
DPP GMNI menilai penggunaan anggaran negara untuk penyewaan jet pribadi oleh komisioner KPU merupakan bentuk penyimpangan serius yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam laporan resmi tersebut, DPP GMNI mengungkap sejumlah poin krusial, antara lain dugaan penyalahgunaan anggaran Pemilu sebesar Rp90 miliar untuk sewa private jet, penggunaan fasilitas mewah yang bertentangan dengan regulasi perjalanan dinas dalam Peraturan Menteri Keuangan, hingga kejanggalan dalam proses tender.
Selain itu, GMNI juga menyoroti kemenangan tender oleh perusahaan kategori usaha kecil yang dinilai tidak wajar untuk proyek bernilai besar. Penggunaan jet pribadi pun disebut tidak relevan dengan kebutuhan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), karena justru dominan digunakan ke wilayah wisata. Tak hanya itu, laporan tersebut turut menyinggung adanya sanksi etik sebelumnya berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Sejumlah nama pejabat dan komisioner KPU juga disebut dalam laporan sebagai pihak yang patut diduga terlibat.
Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada wacana atau tarik-ulur kewenangan antar lembaga.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, tetapi indikasi kuat praktik korupsi dalam tubuh penyelenggara pemilu. Kejaksaan Agung tidak boleh ragu. Negara tidak boleh kalah oleh elite yang menyalahgunakan kekuasaan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti stagnasi penanganan di KPK yang dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
“Jika lembaga penegak hukum kehilangan keberanian, maka publik akan kehilangan kepercayaan. Karena itu, Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah hukum yang progresif, transparan, dan tanpa kompromi,” lanjut Tulus.
Kasus dugaan korupsi ini dinilai bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut legitimasi demokrasi Indonesia. GMNI menilai, penggunaan anggaran negara secara tidak wajar oleh penyelenggara pemilu merupakan ancaman serius bagi integritas sistem demokrasi.
DPP GMNI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum.
Dengan laporan resmi ini, DPP GMNI menegaskan komitmennya sebagai kekuatan moral mahasiswa untuk berdiri di garda terdepan dalam melawan korupsi serta menjaga marwah demokrasi Indonesia.
