Kota Tangerang, Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang (SATPOL PP), sebagai aparat daerah yang berakar pada sejarah panjang birokrasi sejak era kolonial (Bestuursplitie) dan resmi didirikan pada 3 Maret 1950, kini memegang posisi strategis berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018. Dalam kerangka otonomi daerah yang terdesentralisasi, Satpol PP melaksanakan fungsi bimbingan teknis di bawah Kementerian Dalam Negeri tetapi secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Ketertiban Umum, Perdamaian Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Secara khusus, Satuan Polisi Pemerintah Daerah Kota Tangerang bertindak sebagai ujung tombak penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset daerah untuk mencapai stabilitas daerah yang kondusif di tengah dinamika masyarakat Kota Tangerang yang heterogen.
Penegakan peraturan daerah oleh SATPOL PP Kota Tangerang saat ini menjadi isu yang
banyak diperdebatkan di kalangan masyarakat Kota Tangerang, khususnya terkait ketertiban umum dan keamanan publik. Tren utama adalah penegakan berbagai usaha tanpa izin. Salah satu contoh penegakan ini adalah penyegelan PT Esa Jaya Putra, yang disegel pada November 2025 setelah inspeksi oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Tangerang dan beberapa Organisasi Aparatur Daerah (OPD). Ironisnya, pada April 2026, segel PT Esa Jaya Putra dicabut oleh SATPOL PP Kota Tangerang, dan perusahaan tersebut kembali beroperasi tanpa rekomendasi dari instansi terkait seperti disperkim dibidang pembanguna/pengembangan infrastruktur kota dan sarana prasara yang menunjang fungsi hunian. Banyak tindakan penegakan hukum lainnya yang melibatkan penyegelan dibuka kembali oleh petugas Satpol PP. Studi ini menjelaskan proses penyegelan dan pencabutan segel, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan rekomendasi dari instansi terkait.
Permasalahan adalah:
- Pembukaan segel PT Esa Jaya Putra tanpa rekomendasi dari instansi terkait.
- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dalam penegakkan Ketertiban Umum danKetentraman Masyarakat.
Tindakan Satpol PP Kota Tangerang yang membuka kembali segel PT Esa Jaya
Putra tanpa rekomendasi dari instansi terkait bukan hanya pelanggaran prosedur
administratif yang melampaui wewenang, tetapi juga mereduksi substansi penegakan
ketertiban umum menjadi sekadar formalitas tanpa substansi, yang pada akhirnya melemahkan efektivitas hukum dan kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dalam mengatur dinamika sektor usaha di wilayahnya.
Dengan demikian menuntut:
- Satuan Ketertiban Umum (Satpol PP), disarankan untuk segera melakukan evaluasi hukum. Jika terbukti bahwa PT Esa Jaya Putra belum memenuhi kewajiban perizinannya sesuai dengan rekomendasi awal Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan instansi teknis, segel harus dipasang kembali untuk menjunjung tinggi martabat penegakan hukum.
- Audit Internal dan Inspeksi Pelanggaran Prosedur: Inspektorat Kota Tangerang harus melakukan audit investigasi terhadap setiap individu atau unit di dalam Satpol PP yang membuka segel tanpa rekomendasi resmi untuk menentukan apakah ada maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
- Perlu Mengoptimalkan Forum Tim Terpadu untuk memperkuat peran Tim Terpadu Penegakan Regulasi Daerah, yang melibatkan unsur-unsur Badan Ketertiban Umum (Satpol PP), Organisasi Aparat Daerah Teknis (OPD), dan kepolisian, sehingga setiap langkah dalam pelaksanaan dan pencabutan sanksi merupakan keputusan kolektif, bukan kebijakan sektoral.
- Memperkuat Pengawasan Legislatif (DPRD) melalui Komisi I DPRD Kota Tangerang disarankan untuk meningkatkan fungsi pemantauan pasca-inspeksi berkala terhadap objek yang dikenai sanksi untuk memastikan bahwa temuan lapangan secara konsisten ditindaklanjuti oleh cabang eksekutif.
- Publikasi Status Penegakan Hukum: Satuan Ketertiban Umum Kota Tangerang (Satpol PP) hendaknya memberikan akses informasi mengenai status bangunan atau usaha yang sedang dalam sanksi (penyegelan) melalui saluran resmi atau aplikasi Tangerang Live, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan dan menghindari “lubang hitam” dalam proses pembukaan dan penutupan penyegelan.
Tuntutan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Satpol PP Kota Tangerang sebagai lembaga yang kredibel dalam menjaga Ketertiban Umum dan Perdamaian Masyarakat, dengan memastikan bahwa setiap tindakan operasional di lapangan selalu berdasarkan landasan hukum yang kuat dan koordinasi antarlembaga yang transparan serta
tinndakan-tindakan yang berasaskan pada peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk respon kami yang tergolong dalam ikatan mahasiswa Tangerang Raya (IMTAR) akan melakukan aksi setiap hari kamis di kantor SATPOL PP Kota Tangerang.
Koordinator Aksi Bung Rifki
