oplus_8388608
Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pinang.
Bangunan yang sedang dilakukan proses pembangunan di Jalan Pinang-Kunciran (Pikun), Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, itu diduga telah melanggar garis sepadan sungai (GSS).
“Iya sudah dipanggil ..buat hari rabu,” kata Kepala Seksi Penegak Hukum Daerah Satpol PP Kota Tangerang, Alex Suyitno, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, (18/5/2026).
Diberitakan sebelumnya, menurut salah seorang pekerja bangunan di lokasi mengatakan, bangunan tersebut untuk dapur MBG. “Ini untuk MBG, Kalau ingin lebih jelas lagi tanya saja ke Dewan,” ujarnya singkat, Senin, (11/5/2026).
Sementara, warga setempat, Andi mengatakan, bahwa bangunan tersebut memang dulunya adalah TPS sementara untuk para pemilik ruko.
“Setahu saya TPS itu untuk para pemilik ruko yang nantinya baru akan diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Andi.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi yang didapat, bahwa bangunan untuk dapur SPPG tersebut milik anggota DPRD Kota Tangerang. Kendati demikian, pembangunannya harus taat akan peraturan yang berlaku.
“Jangan mentang-mentang anggota Dewan tapi gak tau pelanggaran, harusnya dia [Dewan] memberikan contoh kepada masyarakat agar tertib jangan malah sebaliknya,” tegas Andi.
Ia juga meminta kepada pihak penegak Perda (Satpol PP, red) harus bertindak tegas jika memang ada yang melanggar jangan tebang pilih.
“Harusnya Satpol PP tegas jangan tebang pilih, kalau itu melanggar ya bongkar saja jangan mentang-mentang itu [Bangunan] punya anggota Dewan,” tandas Andi. (ST)
