oplus_8388608
Instorynews.com – Bangunan yang berlokasi di jalan Pinang-Kunciran (Pikun) diduga telah melanggar Garis sepadan sungai (GSS). Dalam pantauan dilokasi, bangunan yang dulunya adalah tempat pembuangan sampah (TPS) sementara kini beralih fungsi menjadi bangunan yang katanya untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/Dapur Makan Bergizi Gratis (SPPBG).
Salah satu pekerja saat ditanya mengatakan, bangunan ini untuk Dapur Makanan Bergizi (MBG).
“Ini untuk MBG, Kalau ingin lebih jelas lagi tanya saja ke Dewan,” ucapnya singkat, Senin (11/5/2026).
Sementara, Andi salah satu warga setempat mengatakan bangunan tersebut memang dulunya adalah tempat pembuangan sampah (TPS) sementara untuk para pemilik ruko.
“Setahu saya TPS itu untuk para pemilik ruko yang nantinya baru akan diangkut oleh petugas kebersihan,” ujarnya.
Andi menegaskan kepada Anggota Dewan tersebut agar taat terhadap peraturan, jangan asal membangun, tapi tidak tahu melanggar atau tidak.
“Jangan mentang-mentang anggota Dewan tapi gak tau pelanggaran, harusnya dia (Dewan) memberikan contoh kepada masyarakat agar tertib jangan malah sebaliknya,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada pihak penegak Perda harus bertindak tegas jika memang ada yang melanggar jangan asal tebang pilih.
“Harusnya Satpol-PP tegas jangan tebang pilih, klw itu melanggar ya bongkar saja jangan mentang-mentang itu (Bangunan) punya anggota dewan.” Pungkasnya. (ST)
