Kota Tangerang – Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syamsuri mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih hewan kurban sesuai syariat Islam dan memenuhi aspek kesehatan hewan.
Menurut Syamsuri, ibadah kurban memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan penyembelihan hewan pada umumnya sehingga masyarakat perlu memahami syarat dan ketentuan hewan kurban sebelum membeli.
“Pelaksanaan kurban sudah diatur sedemikian rupa dalam syariat Islam. Penyembelihan hewan kurban tentu berbeda dengan penyembelihan hewan biasa karena ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, salah satunya terkait pemilihan jenis hewan kurban,” ujar Syamsuri, Selasa (19/5/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, masyarakat harus memastikan jenis hewan yang digunakan sesuai ketentuan syariat seperti sapi, kambing, atau domba.
“Kalau mampu, masyarakat bisa berkurban sapi yang diperuntukkan bagi tujuh orang. Namun jika belum mampu, satu ekor kambing atau domba juga diperbolehkan untuk satu orang atau satu keluarga,” katanya.
Selain jenis hewan, usia hewan kurban juga menjadi syarat penting yang harus diperhatikan. Ia menyebutkan sapi minimal berusia dua tahun dan masuk tahun ketiga, sedangkan kambing minimal satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Untuk domba, minimal berusia satu tahun atau sekurang-kurangnya enam bulan bagi domba yang sudah tampak layak.
Tak hanya itu, kesehatan hewan kurban juga menjadi perhatian utama. Syamsuri mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait yang telah melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah lapak penjualan hewan kurban.
“Kesehatan hewan kurban harus benar-benar diperhatikan. Hewan kurban tidak boleh sakit, tidak buta sebelah, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus. Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas terkait juga telah melakukan sidak untuk memastikan hewan yang dijual dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jenis kelamin hewan juga menjadi pertimbangan, di mana hewan jantan lebih diutamakan karena dinilai lebih baik secara fisik.
Selain itu, status kepemilikan hewan kurban juga harus jelas dan bukan berasal dari hasil curian, gadai, atau sengketa warisan.
“Status kepemilikan hewan juga harus jelas karena kurban harus dilakukan dengan hewan yang sah kepemilikannya,” ujarnya.
Syamsuri juga mengingatkan masyarakat terkait waktu penyembelihan hewan kurban yang dimulai setelah Salat Iduladha hingga 13 Zulhijah sebelum matahari terbenam.
Di akhir keterangannya, ia mengajak masyarakat Kota Tangerang yang mampu untuk menunaikan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan serta memperhatikan kualitas hewan kurban yang dipilih.
“Ayo masyarakat Kota Tangerang yang memiliki kemampuan untuk berkurban tahun ini, karena kurban merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah SWT. Dan tentu harus cermat memilih hewan kurban sesuai kriteria yang telah ditentukan,” pungkasnya. (ST)
