Kota Tangerang – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (22/6/26).
Tiga Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi mengatakan, DPRD akan segera menindaklanjuti ketiga Raperda tersebut melalui mekanisme pembahasan yang berlaku. Untuk Raperda LPJ APBD 2025, pembahasan akan ditugaskan kepada Badan Anggaran, sementara dua Raperda lainnya akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus).
“Kami berharap sebelum pembahasan APBD 2027, perubahan SOTK ini sudah selesai sehingga penyusunan anggaran tahun 2027 dapat mengacu pada struktur organisasi yang baru dan dikawal oleh kepala OPD beserta jajarannya yang telah ditetapkan,” ujar Rusdi.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menyampaikan bahwa rencana perubahan SOTK sebenarnya telah diwacanakan sejak tahun lalu. Namun, karena proses legislasi baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026, implementasinya diproyeksikan mulai terakomodasi pada APBD Tahun Anggaran 2027.
“Konsekuensinya, pemetaan anggaran yang paling memungkinkan untuk menyesuaikan perubahan SOTK adalah pada APBD 2027. Ini sesuai amanat berkaitan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 salah satunya adalah BPBD harus menjadi SOTK menjadi OPD tersendiri,” kata Arief.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD sekaligus menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kebijakan dan program yang disusun dapat menyentuh kepentingan masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat dapat diakses dan difasilitasi dengan lebih baik,” tegas Sachrudin.
