JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin, serta empat anggota KPU lainnya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi ini dijatuhkan pada putusan yang dibacakan pada 21 Oktober 2025 terkait penggunaan sewa jet pribadi dengan anggaran fantastis senilai \text{Rp}\ 90 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Selain lima Komisioner, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, juga turut dikenakan sanksi peringatan keras.
Dalam persidangan, DKPP menemukan bahwa anggaran negara sekitar Rp 90 Miliar digunakan untuk menyewa jet pribadi jenis Embraer Legacy 650. Penggunaan fasilitas mewah ini terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena tidak mencerminkan asas efisiensi, kepatutan, dan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.
Fakta mencengangkan yang diungkap DKPP adalah bahwa dari total 59 kali perjalanan dinas menggunakan jet pribadi tersebut, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik ke daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) sebagaimana yang diklaim sebelumnya oleh KPU.
Menyikapi putusan ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sujahri Somar, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menilai bahwa sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP belum memenuhi unsur keadilan dan terasa lemah.
”Rakyat butuh keteladanan, bukan kemewahan di tengah kesulitan. Integritas tidak diukur dari fasilitas yang digunakan, tetapi dari seberapa besar kejujuran dan kesederhanaan ditunjukkan oleh mereka yang dipercaya mengawal suara rakyat,” ujar Somar kepada awak media pada Jumat, (14/11/2025).
GMNI menegaskan bahwa isu ini telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai nilai kesederhanaan, transparansi, dan etika pejabat publik, terlebih bagi lembaga KPU RI yang bertugas menjaga kemurnian demokrasi.
”Kami mendesak KPU RI untuk melakukan klarifikasi terbuka dan mendorong agar mekanisme pengawasan internal serta sistem transparansi aset diperkuat secara serius,” ucap Sujahri.
Lebih lanjut, GMNI mendesak agar sanksi terhadap pelanggaran etik semacam ini diperberat, termasuk dalam bentuk sanksi administratif atau hukum yang lebih tegas untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.
Sebagai tindak lanjut, laporan atas dugaan ini juga telah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disinyalir adanya permasalahan sejak tahap perencanaan pengadaan. KPK menyatakan akan mempelajari perkara KPU terkait penggunaan jet pribadi berbiaya Rp 90 Miliar tersebut.
