Kota Tangerang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten kembali memberikan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Tangerang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Padahal, pada setiap tahun anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu menemukan kesalahan atas ketidak sesuaian pada hasil laporan keuangan yang telah dilaporkan oleh Pemkot Tangerang melalui inspektorat.
Usai menerima penghargaan, Walikota Tangerang H. Sachrudin menyatakan, WTP ini menjadi bukti konsistensi Pemkot Tangerang dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab serta menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Alhamdulillah, raihan Opini WTP ke-19 kali berturut-turut ini merupakan hasil kerja bersama. Ini adalah buah dari komitmen, konsistensi, dan kerja keras seluruh perangkat daerah dalam menghadirkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Sachrudin. Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar mempertahankan prestasi tahunan, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat dalam memastikan setiap anggaran digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.
“Bagi kami, WTP bukan hanya penghargaan administratif. Lebih dari itu, ini adalah bentuk tanggung jawab dalam mengelola uang rakyat agar benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sachrudin, juga menegaskan, raihan tersebut tidak boleh membuat seluruh jajaran berpuas diri. Sebaliknya, capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sistem birokrasi yang semakin efektif dan efisien.
“WTP ini menjadi standar kerja yang harus terus dijaga. Seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK akan segera kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan, agar pelayanan publik semakin berkualitas.” Pungkasnya.
Perlu diketahui, Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, didampingi Sekretaris Daerah Kota Tangerang, H. Herman Suwarman, bersama Ketua DPRD Kota Tangerang di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Serang. (St)
