Kabupaten Tangerang — Kekecewaan masyarakat Pakuhaji mencapai titik tertinggi setelah empat kali melaporkan gangguan Kamtibmas, namun kegiatan ilegal di wilayah tersebut tetap terus berlanjut tanpa henti. Warga mempertanyakan mengapa laporan berulang itu tidak menghasilkan penindakan apa pun dari aparat penegak hukum.
Gangguan Kamtibmas yang dimaksud bukan kejadian sepele. Berulang kali warga melaporkan peredaran miras ilegal, praktik prostitusi terselubung, aktivitas malam yang meresahkan, hingga keributan yang mengancam ketertiban umum. Namun kenyataan di lapangan memperlihatkan hal berbeda: tidak ada penertiban—kegiatan justru tetap berjalan seolah tidak tersentuh hukum.
“Sudah empat kali kami lapor, tapi kegiatan tetap jalan terus. Ini sudah bukan lagi soal ketidaktahuan, tapi soal pembiaran,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Kegiatan Terus Berlanjut, Aparat Dianggap Tutup Mata
Masyarakat menilai tidak adanya penindakan yang jelas merupakan bentuk kegagalan dalam menjalankan amanat hukum, padahal landasan hukumnya sangat kuat:
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 424–426 terkait miras ilegal
KUHP Pasal 417, 423, 425 tentang prostitusi, kesusilaan, dan eksploitasi
KUHP Pasal 468–471 tentang ketertiban umum
Perda Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol
“Kalau empat kali laporan tidak menghasilkan apa-apa, ini bukan lagi miskomunikasi. Ini kegagalan serius dalam penegakan hukum. Masyarakat merasa aparat seperti menutup mata,” ujar warga lainnya.
Desakan Evaluasi Semakin Kuat
Masyarakat mendesak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk turun langsung mengevaluasi jajaran di bawahnya. Warga menilai bahwa jika laporan sudah empat kali masuk namun tidak ada perubahan di lapangan, maka ada ketidakefektifan atau ketidakseriusan dalam penanganan Kamtibmas.
“Yang dilawan masyarakat ini bukan kelompok kecil, tapi kegiatan yang jelas-jelas melanggar undang-undang. Kalau dibiarkan terus, mau sampai kapan?” tambah tokoh masyarakat setempat.
Warga Menuntut Kepastian dan Keamanan
Warga merasa negara hadir hanya dalam bentuk aturan, bukan dalam bentuk tindakan. Situasi ini menciptakan ketidakpercayaan yang semakin tinggi.
“Kami hanya ingin lingkungan aman. Kalau empat kali laporan saja tidak ditindak, apa gunanya masyarakat melapor? Jangan sampai masyarakat memilih turun aksi karena merasa dipermainkan,” tegas warga lain.
Masyarakat kini menuntut penertiban nyata, tindakan tegas, dan kehadiran aparat yang benar-benar melindungi, bukan sekadar menerima laporan tanpa hasil.
