Kota Tangerang – Sekelompok masyarakat dari Fraksi Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada hari Jumat, 14 November 2025. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam atas berlarut-larutnya pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) yang seharusnya dibayarkan kepada ahli waris almarhum Bantong bin Djari.
Koordinator aksi, Elwin Mendrofa, menjelaskan bahwa putusan Perkara Nomor 855/Pdt.G/2019/PN Tng secara sah telah menyatakan kepemilikan tanah seluas 1.217 meter persegi di Kunciran Jaya adalah milik Bantong, dan diperkuat oleh Penetapan Konsinyasi Nomor 44/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng yang menegaskan pembayaran harus ditujukan kepada pemilik yang sah.
“Putusan Sudah Inkracht, Kenapa Tidak Dibayar? kami mendesak PN Tangerang agar melaksanakan keputusan hukumnya sendiri,” tegas Elwin.
Ia juga menambahkan, “Penundaan pembayaran sejak perintah eksekusi 20 Juli 2025 hingga kini adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan asas kepastian hukum. Maka kami minta PN Tangerang segera bayar konsinyasi atas nama Bantong berikut bunganya,” seraya meminta Mahkamah Agung memeriksa oknum yang diduga bermain.
Mandeknya proses pembayaran ini disinyalir karena adanya klaim tandingan dari PT Modernland, yang mengajukan alas hak SPH 211/Agr/III/93. Namun, massa aksi secara tegas menolak klaim tersebut. Mereka berargumen bahwa dokumen Modernland secara fisik tercatat di lokasi yang berbeda, yakni Kampung Kelapa RT 002/Rw 001, yang tidak sesuai dengan objek tanah tol di RT 02 RW 01 Kunciran Jaya yang didasarkan pada Girik C 1354 Persil 27 S.III.
Konflik pun semakin berlarut ketika Modernland sempat memenangkan gugatan ulang melalui Perkara 241/Pdt.G/2020/PN Tng. Namun, Elwin menegaskan bahwa putusan 241 tidak memiliki hubungan hukum dan tidak saling terikat dengan putusan 855 yang sudah inkracht, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran hak Bantong.
Setelah menggelar aksinya, perwakilan massa yang diwakili Elwin Mendrofa dan kuasa hukum ahli waris Bantong, Rizky Lamhot Ginting, dipanggil masuk untuk berdialog dengan Ketua PN Tangerang.
Usai pertemuan, Elwin menyampaikan bahwa pihak pengadilan berjanji akan mempelajari kembali perkara ini dan mengambil langkah konkret dengan memanggil BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Kuasa hukum ahli waris, Rizky Ginting, menekankan bahwa semua dasar legalitas mulai dari girik, batas tanah, hingga putusan pengadilan yang inkracht sudah sangat jelas mengarahkan pembayaran hanya kepada ahli waris Bantong.
“Tuntutan kami sederhana, segera cairkan uang konsinyasi. Semua dasar hukum sudah lengkap. Tidak ada alasan untuk menahan hak rakyat,” ujar Rizky Ginting.
Pengadilan berjanji akan menyelesaikan polemik ini secepat-cepatnya, sebuah komitmen yang diharapkan massa dapat segera direalisasikan.
