Kota Tangerang – Badan Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkuhan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang lewat rilis resminya mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap dua titik sumber limbah organik dari salah satu perusahaan di Periuk Jaya yang menjadi penyebab pencemaran Situ Cangkring pada Jumat, 19 September 2025.
Namun, klaim tersebut belum mendapat respon positif dari masyarakat sekitar yang terdampak pencemaran tersebut.
“Jadi malam ini, kami mengadakan konsolidasi warga, yang pada intinya kami sepakat untuk menolak pernyataan yang disampaikan oleh DLH Kota Tangerang tentang penyegelan perusahaan pencemar Situ Cangkring” Kata Fauzi (Sabtu, 27/9/2025).
Konsolidasi tersebut diselenggarakan di gedung Posyandu RW.02 Periuk Jaya, Periuk, Kota Tangerang, yang dihadiri oleh beberapa perwakilan tokoh masyarakat setempat. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah keberatan atas pernyataan DLH yang dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan serta merugikan kepentingan masyarakat.
“Menurut kami, pernyataan tersebut tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya yang terjadi di lapangan, terutama terkait proses investigasi dan pengujian laboratorium yang hasilnya tidak diinformasikan secara transparan” Tambah Fauzi.
Berikut adalah beberapa poin penting yang menjadi dasar penolakan serta tuntutan dari masyarakat :
1. Pernyataan DLH dinilai tidak berdasar dan tidak melibatkan partisipasi warga dalam proses verifikasi data
2. Warga memiliki bukti-bukti dokumentasi yang menunjukkan kondisi berbeda dari yang disampaikan DLH Kota Tangerang
3. Kurangnya transparansi dan komunikasi dua arah antara DLH Kota Tangerang dan warga
4. Permintaan agar dilakukan verifikasi ulang dengan melibatkan perwakilan warga secara langsung
Sebagai tindak lanjut, warga juga turut menuntut agar:
1. DLH Kota Tangerang segera mengklarifikasi pernyataannya secara terbuka
2. Dilakukan dialog terbuka antara DLH Kota Tangerang dan warga
3. Dilibatkannya perwakilan masyarakat dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan ke depan
“Jika pemerintah dan dinas terkait tetap bungkam, berarti mereka berpihak pada pencemar, bukan rakyat. Situ Cangkring bukan milik industri, tapi sumber kehidupan warga” tutur Fauzi Tegas.
Fauzi berharap, Pemerintah Kota Tangerang dapat dengan tegas menindak lanjuti kasus pencemaran tersebut sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat.
“Kasus pencemaran Situ Cangkring harus menjadi alarm bagi pemerintah Kota Tangerang. Tanpa ketegasan, pencemaran akan terus berulang dan masyarakat akan selalu menjadi korban” tutup Fauzi. (DH)

LAWAN !!!
Saya setuju dengan bung Fauzi, mudah-mudahan semua masalah di lingkungan wilayah RW. 02 cepat teratasi, khususnya dengan keberadaan situ cangkring semoga dapat menjadi sumber kehidupan warga RW. 02 dan sekitarnya…
Ayo dong lebih transparan lagi dalam bekerja para pegawai DLH Kota Tangerang.
Sesuaikan dengan lembaga kalian.
Dinas Lingkungan Hidup, nah berarti kalian itu memang bertugas mengurusi Lingkungan, namanya Lingkungan yah harus terbuka, jangan main kaya ucing umpet.
Ajak ajak lah Pemangku Wilayah setempat, tokoh masyarakat setempat. Jangan main nyelonong aja.
Saya ga setuju dengan penyesalan. Karena akan berdampak pada karyawan yang harus membiayai anak istri serta keluarganya. Saya hanya minta keterbukaan terlebih dahulu, pabrik mana sih yang menjadi sebab pencemaran, nanti setelah itu kita lakukan teguran kepada pabrik tersebut agar pabrik itu bisa memasang filter dalam pembuangan limbahnya. Supaya nanti yang terbuang ke dalam air situ cangkring tidak lagi membahayakan ekosistem yang ada. Oke!